Senin, 22 Desember 2025

Kepergok Main Judi, Dua Pria Diringkus

- Selasa, 7 Februari 2017 | 09:07 WIB

PARUNGPANJANG – Kepergok main judi, dua pria diringkus jajaran Polsek Parungpanjang. Pelaku Mardi (51) warga RT 01/04, Kampung Bangkonol, Desa Bang­konol dan Erdi (36) warga RT 01/02, Desa Batok, Kecamatan Tenjo.

Peristiwa berawal ketika petu­gas piket Reskrim dan Sabhara Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Santoso menggelar pa­troli rutin ke wilayah Tenjo. Se­kitar pukul 23:30 WIB, petugas piket mendapatkan laporan warga setempat bahwa di Kam­pung Bangkonol, RT 01/04, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, tepatnya di rumah Heri ada ak­tivitas main judi remi dengan taruhan uang.

Tak menunggu lama, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut untuk menemui dua pelaku yang tengah asyik bermain judi. Kedua pelaku diamankan dan dibawa petugas ke Mapol­sek Parungpanjang. Uang se­besar Rp270.000 dan dua pak kartu remi juga dibawa sebagai barang bukti perjudian tersebut.

Kapolsek Parungpanjang Lusi Saptaningsi membenarkan keja­dian itu. Saat ini barang bukti telah disita. Tersangka pun sudah diamankan untuk menjalani pe­meriksaan lebih lanjut. ”Tersang­ka akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya.

(sir/b/sal/mg2/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X