CISEENG – Tingginya angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya jenis roda dua, membuat aparat kepolisian RI terpaksa menerapkan pasal penadahan bagi warga yang memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi yang dikeluarkan kepolisian.
Peringatan tersebut rupanya direspons positif sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor. Satu di antaranya Desa Cibenteng, Kecamatan Ciseeng. Langkah yang dilakukan sang kepala desa Hasanudin itu lantaran dirinya tak ingin ada warga Desa Cibenteng yang masuk jeruji besi gara-gara memiliki sepeda motor bodong.
“Begitu ada peringatan dari Polsek Parung, kami langsung menyebarkan pamflet dan memasang spanduk. Kami juga mengimbau warga tidak membeli atau memiliki sepeda motor ilegal yang diduga kuat hasil kejahatan,” katanya.
Penyebaran pamflet dan pemasangan spanduk itu, kata Hasanudin, merata di semua kampung di Desa Cibenteng. ”Spanduk kita pasang di beberapa ruas jalan desa. Sedangkan pamflet disebar ke seluruh kampung di tujuh RW,” jelasnya.
(bo/sal/py)