Senin, 22 Desember 2025

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

- Selasa, 7 Maret 2017 | 08:29 WIB

TAJURHALANG Jajaran Polresta Depok menggerebek perjudian sabung ayam di Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, Minggu (5/3) malam. Polisi kemudian mengamankan sejumlah pemain yang sedang taruhan di arena judi.

”Lokasinya dalam pemukiman. Ada informasi dari masyarakat langsung kita observasi dan gerebek. Pemain pada kabur. Tapi empat orang akhirnya dibekuk,” ujar Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Mapolresta Depok, kemarin.

Firdaus mengungkapkan, keempat pemain judi tersebut yakni Suma alias Bagol (30), Asep Supiandi (27), Moh Supriadi (40) dan Yadi (35). Hasilnya, petugas menyita empat ekor ayam tandingan, tiga kurungan ayam dan satu ring arena sabung ayam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara. ”Keempat penjudi sabung ayam saat ini sedang diproses dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.

(rci/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X