TAJURHALANG - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan memangil pengembang perumahan di Kecamatan Tajurhalang. Sebab, tumbuh suburnya perumahan di wilayah itu belakangan diduga belum berizin.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yusni Rivai mengungkapkan, kebanyakan perumahan di kecamatan itu perumahan klaster yang luasnya masih di bawah 5000 meter. “Saya khawatir kalau perumahan itu belum berizin, sementara di lapangan sudah dibangun dan itu jelas melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG),” ujarnya.
Selain pengembang, pihaknya juga akan memanggil pihak kecamatan, UPT Pengawas Bangunan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor. “Kalau semua pihak terkait dipanggil biar jelas, sebenarnya persoalannya di mana. Kalau terbukti izinnya belum ada harus dihentikan,” tegasnya.
Selain soal izin, pemanggilan tersebut juga berkaitan dengan kontribusi dari pengembang dua persen dari luas lahan untuk menyediakan pemakaman.
“Apakah perumahan klaster juga dibebani ketentuan tersebut, kalau tidak berarti keberadaan perumahan klaster itu membebani pemakaman warga,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengungkapkan kalau surat panggilan itu akan dilayangkan minggu depan. “Saat ini kami tengah mempersiapkan surat penggilan tersebut,” pungkasnya.(khr/b/sal/py)