CISEENG – Sebanyak 1.500 pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Pulo, Desa Cibeuteungudik, Kecamatan Ciseeng, belum memiliki buku nikah. Akibatnya, banyak sekali pasangan yang kesulitan mendapatkan pelayanan administratif dari pemerintah.
Data tersebut dihimpun pejabat desa setempat Taufik Hidayat di sela sidang itsbat nikah massal yang diselenggarakan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Jakarta bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Sidang tersebut memang diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara Islam, namun belum mempunyai buku nikah.
Taufik menjelaskan, pasangan yang belum memiliki buku nikah kesulitan mendapatkan pelayanan negara. Mulai dari pengurusan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) hingga akses kesehatan.
Selain itu, mereka juga terkendala ekonomi dan perbankan. ”Itu semua karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait pentingnya buku nikah,” terangnya.
(pj/sal/py)