Senin, 22 Desember 2025

Warga Rumpin Lapor Ke Walhi

- Kamis, 13 April 2017 | 09:00 WIB

RUMPINPerkembangan tambang ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mulai tak terkontrol. Banyaknya pertambangan ilegal di wilayah tersebut menjadi bom waktu masalah sosial.

Seorang warga Rumpin Samad (34) mengungkapkan, pertambangan di Kecamatan Rumpin menyumbang proyek reklamasi pulau di Jakarta. Sebab, permintaan bahan untuk proyek reklamasi membuat pertambangan ilegal semakin masif dan tidak terkontrol, ditambah adanya aturan pengawasan pertambangan diambil alih provinsi. Keberadaan pertambangan di Kabupaten Bogor tentu saja semakin sulit dikendalikan.

”Inilah saatnya teman-teman media membantu mencari perizinan dari pertambangan tersebut. Bila pertambangan itu ilegal, kita tinggal cari langkah hukumnya dan laporkan ke Walhi Jabar,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengaku telah mendengar informasi tersebut dari warga Kabupaten Bogor. Namun sayangnya, laporan itu baru berbentuk lisan bukan dokumen. “Iya minggu lalu sudah ada yang laporan, tapi infonya belum secara rinci. Makanya kita masih nunggu dokumen lengkap biar kita bisa kaji,” katanya.

Menurut dia, pihaknya juga menolak izin baru yang dikeluarkan untuk galian pasir di Bumi Tegar Beriman. Mengingat saat ini kondisi Kabupaten Bogor sudah rusak, karena keberadaan pertambangan yang tidak terkontrol. Sehingga atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dapat melakukan evaluasi terkait perizinan dan audit lingkungan, khususnya di Kecamatan Rumpin. “Galian pasir seharusnya tidak boleh ada lagi di Kabupaten Bogor. Kita juga menolak izin baru yang akan dikeluarkan provinsi,” ujarnya.

(bo/rez/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X