Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Galian Harus Ditindak

- Selasa, 9 Mei 2017 | 07:58 WIB

PARUNGPANJANG - Lokasi bekas galian tambang di beberapa wilayah Kecamatan Parungpanjang masih jadi polemik di masyarakat. Galian yang kini tak lagi aktif kerapkali menimbul­kan masalah.

Seperti yang terjadi Minggu (30/4) lalu, seorang bocah 10 tahun, Raehan Ali Shabhana, tewas tenggelam di lo­kasi bekas tambang. Siswa SD kelas empat itu tenggelam saat bermain di bekas galian, Kampung Cipariuk, RT 01/01, Desa Pingku, Parungpanjang, sekitar pukul 11:30 WIB.

Korban sendiri merupakan warga Griya Parungpanjang, Blok L, RT 05/05, Desa Kabasarian. Korban diduga teng­gelam karena tak bisa berenang.

Ketua RT 01/02, Kampung Cipariuk, Desa Pingku, Kecamatan Parungpan­jang, Hendrik mengungkapkan, seti­daknya ada dua bekas galian tambang di wilayahnya. Sedangkan bekas ga­lian dimana korban meninggal sudah tak beroperasi sejak awal 2016.

“Perusahaan tambang meninggal­kan bekas galian tanpa melakukan reklamasi. Itu sudah melanggar dan harus ditindak,” ujarnya.

Hendrik mengaku tidak suka dengan aktivitas galian di wilayahnya. Perusa­haan beralasan mengambil galian tanah untuk pemerataan. Namun jika untuk pemerataan kenapa tanah merahnya diambil, bahan baku untuk teras di­ambil, sampai tanah bentoniknya pun diambil.

“Itu yang bikin saya kesal. Meski ga­liannya hanya sedalam satu meter, dampaknya tanah yang sebelumnya rata jadi bergelombang,” tuturnya.

(pj/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X