PARUNGPANJANG – Menyambut Ramadan, jajaran Polsek Parungpanjang merazia minuman alkohol (minol) dalam skala besar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenjo dan Parungpanjang, kemarin. Giat tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Santoso bersama lima anggota Reskrim Polsek Parungpanjang. Dalam sepekan, polisi juga mengamankan sebanyak 174 botol miras.
“Selain itu, Polsek Parungpanjang juga memeriksa warung jamu yang diduga menjual miras,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptiningsih. Menurut Lusi, razia tersebut bertujuan memberantas penjual miras di wilayah yang dipimpinnya.
“Akibat mengonsumsi miras salah satunya tak sadarkan diri,” terangnya. Kapolsek menambahkan, beberapa pedagang yang kedapatan menjual miras hanya diberikan teguran berbentuk surat pernyataan agar tak menjual lagi minuman beralkohol.
(sir/yos/b/sal/py)