PARUNGPANJANG – Seorang warga AR (28) yang diduga bandar koprok dicokok Unit Reskrim Polsek Parungpanjang di pasar malam, Perumnas 2, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Minggu (28/5) malam. AR merupakan pekerja wiraswasta yang merupakan warga Perum Inkopad, RT 03/03, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor Polsek Parungpanjang. Pelaku kemudian dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” terang Kapolsek Parungpanjang Kompol Lusi Saptaningsih.
Lusi mengatakan, anggota piket yang dipimpin kanit reskrim menggerebek sekumpulan orang di pasar malam atau komedi putar di Perumnas II, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, atas laporan masyarakat. “Di tempat itu, pelaku diduga sedang praktik perjudian koprok,” pungkasnya.
(bo/sal/py)