Senin, 22 Desember 2025

Kepergok Main Judi Biliar, Empat Pelaku Diciduk

- Rabu, 31 Mei 2017 | 09:46 WIB

PARUNGPANJANG – Pada operasi penyakit masyarakat (pekat), Unit Reskrim Polsek Parungpanjang akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Budi Santoso, pihaknya melakukan operasi pekat pada Senin (29/5) sekitar pukul 14:00 WIB. Dalam operasi itu, dia bersama enam anggota unit reskrim menangkap dan mengamankan empat tersangka yang diduga bermain judi biliar.

Identitas ke-4 pelaku itu adalah UT (59), warga Kampung Cicalung, RT 03/06, Desa Parungpanjang dan JK (46) warga Kampung Cilangkap, RT 01/02, Desa Lumpang. ”Sedangkan dua orang lagi adalah CRL (35) warga Kampung Cilangkap, RT 02/03, Desa Lumpang dan UMR (33) warga Kampung Cilangkap, RT 02/01, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang,” ungkapnya kepada Metropolitan, kemarin.

Masih menurut Budi, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi warga melalui telepon selular. Warga memberitahu jika di Kampung Cilangkap, RT 01/02, Desa Lumpang, tepatnya dekat warung bubur telah berlangsung permainan judi biliar. “Berbekal informasi itu, saya dan enam anggota langsung menyelidiki dan menangkap para pelaku,” tuturnya.

Dari TKP, sambung dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp341.000, dua perangkat kartu remi, bola dan stik biliar. Sedangkan modus operandinya, pelaku berpura-pura bermain olahraga ketangkasan biliar namun mereka menggunakan kartu remi dan taruhan. Jika di antara mereka terlebih dulu menghabiskan bola, maka dia juara dan dibayar teman-temannya.

”Pemenang mendapat bayaran sesuai hasil yang disepakati sebelumnya. Saat ini kami masih menyelidiki dan proses sidik. Keempat pelaku minimal akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya.

(sir/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X