Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ciduk Dua Kurir Narkoba

- Sabtu, 10 Juni 2017 | 08:52 WIB

BOJONGGEDE - Kedua warga Bojonggede kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan narkhotika jenis sabu di tangannya, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir sabu.

Polsek Bojonggede berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua wilayah yang berbeda,” kata Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto, kemarin.

Para tersangka yaitu, Khaerudin alias Douglas (36) yang merupakan seorang residivis, sudah dua kali masuk Lapas. Tersangka diamankan di kontrakannya di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede.

Sedangkan tersangka, Heri (46) ditangkap di Kampung Sawah Desa Bojonggede pada saat akan mengirimkan barang pesanan kepada seseorang,” ungkap Siswanto.

Ia mengatakan, keberhasilan Polsek Bojonggede ini merupakan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian, dimana polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Bojonggede.

Dari hasil penggerebekan, Polsek Bojonggede mengamankan enam paket sabu berikut dua tersangka. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat beserta anggota Buser Polsek Bojonggede,” terangnya.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara. “ Keduanya diduga sebagai kurir narkoba,” pungkasnya.

(bo/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X