Senin, 22 Desember 2025

Banyak Bangunan Langgar GSJ, Pengawas Bangunan Cuek

- Sabtu, 10 Juni 2017 | 08:53 WIB

KEMANG -  Banyak bangunan Ruko dan Kantor (Rukan) di jalan raya Kemang - Parung yang diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), dibiarkan tanpa ada tindakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Seperti di jalan raya Jampang, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, berderet ruko yang menggunakan jalan provinsi sebagai tempat usaha mereka.

"Liat saja itu bengkel dan ruko baru sangat mepet dengan jalan, kenapa sampai saat ini dibiarkan saja, seperti bengkel mereka menyervis motor di bahu jalan milik provinsi, percuma dong jalan diperlebar kalau hanya untuk digunakan usaha saja," ujar Nano (34) sala satu warga sekitar kepada Metropolitan, kemarin.

Di tempat yang sama Yanto (48) mengatakan sebelum melakukan proses pembangunan, mereka tentunya telah mengetahui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, melalui Rencana Detail Tata Ruang. “Penetapan GSJ itu akan sudah ada dalam RDTR awal,” kata Abah sapaan akrab Yanto.

Menurut Abah, sejumlah bangunan ruko yang telah berdiri di sepanjang jalan Kemang - Parung tersebut tidak memiliki jarak ideal dengan jalan. “Liat saja bangunan ruko itu yang pintu masuk sebelah kiri terlihat sangat mepet banget dengan jalan.  Sepertinya jaraknya cuma 1-2 meter dari jalan,” ungkapnya.

Dikatakannya, apabila pihak pemilik ruko ternyata terbukti melanggar GSJ, maka bangunan yang telah berdiri itu harus segera dibongkar. “Kalau memang tidak sesuai dengan rencana pembangunan awal dan melanggar, pemerintah melalui pengawas bangunan memberikan surat limpahan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor, jangan dibiarkan bangunan seperti itu tumbuh," imbuhnya.

Saat akan meminta konfirmasi terkait banyaknya bangunan yang melanggar GSJ, Pengawas Bangunan wilayah Kemang sulit dihubungi.

(khr/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X