Senin, 22 Desember 2025

Dana Banprov Cair, Jalan Lingkungan Jadi Mulus

- Jumat, 23 Juni 2017 | 10:43 WIB

KEMANG - Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp50 juta untuk Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang, telah dialokasikan untuk membangun jalan lingkungan dengan panjang 500 meter, di wilayah Kampung Kandang RT 01/05, dengan lebar 2,5 meter.

Kepala Desa Semplak Barat, ABD Rahman mengatakan, dengan dibantu swadaya masyarakat, dana Banprov tersebut digunakan untuk betonisasi. Dengan dibangunnya jalan ini, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pengguna jalan dan warga yang memiliki kendaraan roda dua.

Kami pemerintah desa bersama masyarakat Desa Semplak Barat, sedang melaksanakan pembangunan jalan yang dialokasikan dari anggaran Banprov, yang mana jalan ini merupakan akses bagi warga untuk beraktivitas dan salah satu penentu juga dalam peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat,” ujarnya di ruang kerjanya.

Rahman -sapaanya- menjelaskan, bantuan Gubernur ini sangatlah bermanfaat bagi warganya, yang mana betonisasi itu telah lama didambakan oleh warga.

Dengan dibangunnya jalan ini, sedikitnya dapat menjawab keluhan warga akan kenyamanan saat melintas di jalan ini, dan dipastikan keluhan mereka (warga red.) sudah dapat terwujud. Makanya dalam hal ini, saya sebagai kepala desa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan bantuan untuk membangun infrastruktur di wilayah kami, seperti pembangunan jalan ini,” ungkap Rahman.

Orang nomor satu di Desa Semplak Barat itu berharap, pemerintah terus menggulirkan program bantuan seperti sekarang, sehingga bisa membantu dalam percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor.

Program bantuan seperti ini sangatlah bermanfaat untuk masyarakat, dan program tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena dengan dibangunnya infrastruktur ini, bisa melancarkan jalan warga sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandasnya.

 

(khr/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X