PARUNGPANJANG - Tim gabungan pembatasan jam operasional truk tronton di Jalan Parungpanjang-Bunar memasang spanduk tanda pemberhentian kendaraan saat jam operasional berlangsung. Titik pemberhentian berada di dua lokasi, yakni depan SMAN 1 Parungpanjang dari arah Bunar dan di perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang di Desa Cirarab, Kecamatan Legok.
”Pengaturan jam tayang truk tronton dimulai dari Desa Jagabaya, tepatnya depan SMAN Parungpanjang dan di titik perbatasan dengan Kabupaten Tangerang,” ujar Danpospam Dishub wilayah Parungpanjang Suwardi saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Suwardi menjelaskan, ada perubahan pengaturan dari titik pemberhentian. Namun untuk jam tayang masih tetap, tidak ada perubahan, yakni pukul 06:00 hingga 09.00 WIB dan pukul 16:00 sampai 19:00 WIB. “Kami juga menambah personel dari lintas sektoral, seperti melibatkan linmas dan Satpol PP. Jadi, sekarang ini setiap hari ada lima anggota yang berjaga-jaga,” ujarnya. Jika ada oknum pengendara truk tronton yang membandel atau melanggar jam tayang, sambung dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “Jika mereka melanggar sampai tiga kali, kita akan bersikap tegas dengan memberi tindakan tilang,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurahim mengaku akan menindak tegas sopir tronton yang melanggar jam tayang atau bermuatan lebih. “Kami tak segan-segan menilang, ini sudah hasil kesepakatan Quari dengan masyarakat Parungpanjang,” pungkasnya.
(sir/b/sal/py)