Senin, 22 Desember 2025

Pembatasan Jam Operasional Tronton Kembali Ditegakkan

- Selasa, 21 November 2017 | 11:10 WIB

-

PARUNGPANJANG - Tim gabungan pembatasan jam operasional truk tron­ton di Jalan Parungpanjang-Bunar me­masang spanduk tanda pemberhentian kendaraan saat jam operasional berlangs­ung. Titik pemberhentian berada di dua lokasi, yakni depan SMAN 1 Parungpan­jang dari arah Bunar dan di perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabu­paten Tangerang di Desa Cirarab, Keca­matan Legok.

”Pengaturan jam tayang truk tronton dimulai dari Desa Jagabaya, tepatnya depan SMAN Parungpanjang dan di titik perbatasan dengan Kabupaten Tangerang,” ujar Danpospam Dishub wilayah Parung­panjang Suwardi saat dihubungi Metro­politan, kemarin.

Suwardi menjelaskan, ada perubahan pengaturan dari titik pemberhentian. Namun untuk jam tayang masih tetap, tidak ada perubahan, yakni pukul 06:00 hingga 09.00 WIB dan pukul 16:00 sampai 19:00 WIB. “Kami juga menambah personel dari lin­tas sektoral, seperti melibatkan linmas dan Satpol PP. Jadi, sekarang ini setiap hari ada lima anggota yang berjaga-jaga,” ujarnya. Jika ada oknum pengendara truk tronton yang membandel atau melanggar jam tayang, sambung dia, pihaknya akan mem­berikan tindakan tegas. “Jika mereka me­langgar sampai tiga kali, kita akan bersikap tegas dengan memberi tindakan tilang,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurahim mengaku akan men­indak tegas sopir tronton yang melang­gar jam tayang atau bermuatan lebih. “Kami tak segan-segan menilang, ini sudah hasil kesepakatan Quari dengan masyarakat Parungpanjang,” pungkasnya.

(sir/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X