TAJURHALANG – Keluhan warga terkait keberadaan galian tanah merah di Kampung Jampang, RW 10, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, langsung ditanggapi Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Kecamatan Tajurhalang. Bahkan dalam waktu dekat, polisi penegak perda itu berjanji akan menutup galian tersebut.
Kasi Trantib Kecamatan Tajurhalang Endra mengaku sepakat dengan kasi Trantib, Kecamatan Kemang, untuk menutup galian tanah tersebut. “Memang benar galian tanah merah itu ada di Kecamatan Tajurhalang, tetapi truk pengangkut tanahnya melintasi jalan di Kecamatan Kemang,” ungkapnya kepada Metropolitan, kemarin.
Endra menjelaskan, langkah penutupan itu dilakukan selain meresahkan warga, juga merusak infrastruktur jalan. “Sementara pihak galian belum berkoordinasi dengan kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kalisuren Odih Iyas sudah meminta pengusaha galian untuk tidak beroperasi, terlebih ketika hujan tiba. Sedangkan terkait banyaknya warga yang terjatuh, ia mengaku baru tahu. “Saya baru tahu dan nanti akan saya tegur pihak galian tersebut,” janjinya.
Terpisah, warga setempat Hendra mengaku kesal dengan adanya galian tanah di wilayahnya. Sebab, di saat cuaca tidak hujan aktivitasnya menimbulkan debu dan di saat hujan jalan menjadi licin yang membahayakan pengendara roda dua. “Saya harap pemerintah bertindak tegas agar warga bisa hidup nyaman,” pungkasnya.
(khr/c/sal/py)