PARUNG - Puluhan spanduk tak berizin di sepanjang Jalan Raya H Mawi dan Jalan Parung - Gunungsindur Kecamatan Parung, dibabat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung, kemarin.
Spanduk tersebut, kebanyakan milik pengembang perumahan yang membentang di pinggir dan melintang di jalan raya. Alhasil, langsung dibabat paksa oleh petugas Gakperda Kecamatan Parung, karena dianggap bodong serta merusak keindahan.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Parung, Rohayu menjelaskan, bahwa operasi spanduk liar di wilayah Kecamatan Parung merupakan sudah hal rutin dilakukan jajarannya.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terhadap keberadaan spanduk yang merusak keindahan. Jadi kami jemput bola dan menertiban spanduk tak berizin di wilayah Parung ini,” ujarnya kepada metropolitan, kemarin.
Menurutnya, bahwa dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban. Sehingga, dipastikan semua spanduk yang ditertibkan, adalah memang benar tak berizin alias liar.
“Jadi penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar spanduk yang ditertibkan adalah milik sejumlah pengembang yang memasarkan perumahan.
“Langkah pertama, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perizinan terlebih dahulu. Jika tak berijin terpaksa kita turunkan secara paksa,” tukasnya.(dyn/b/sal)
TERTIBKAN : Petugas Satpol PP Kecamatan Parung usai melakukan penertiban sejumlah spanduk milik pengembang perumahan yang tidak berizin.