“Pelaku diringkus polisi saat berada di kediaman rumahnya di Kampung Ciawian RT 010/004 Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Iptu Irwan Alexsander kepada Metropolitan, kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,54 gram lengkap dengan alat hisap sabu. Polisi menduga selain pemakai barang haram tersebut, disinyalir pelaku juga sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 0,54 gram sabu dikemas dalam dua paket kecil satu buah bong, satu unit telepon genggam,” imbuhnya.
Selain itu polisipun langsung melakukan tes urine kepada tersangka di RS Selaras Cisauk, Tangerang Banten. “Hasil tes urine dinyatakan positif oleh dr rumah sakit tersebut," pungkasnya.
(sir/b/sal)