Senin, 22 Desember 2025

Pengelola Galian Bakal Dijerat UU Lingkungan Hidup

- Senin, 12 Februari 2018 | 09:51 WIB

-

TAJURHALANG – Pasca ditutupnya galian tanah merah di Blok Geramang RT 02/10 Kampung Jampang Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Kini galian yang sama muncul kembali di RT 02/11 Kampung Jampang Desa Kalisuren. Pengelolanya seakan tak jera, menjalankan aktivitas galian dengan membuat licin dan mengotori Jalan Bojonggede - Kemang (Bomang) dan Jalan Raya Kemang – Parung.

Dari pemantauan Metropolitan, aktivitas galian tersebut berada di pemukiman warga, akibatnya selain menimbulkan ancaman longsor juga tiang listrik yang berada di lokasi galian terancam roboh.

Menanggapi hal tersebut Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho berjanji akan menindak tegas pengelolanya dengan peraturan yang berlaku. “Besok (hari ini-red) kami akan periksa lagi,” tegasnya kepada Metropolitan, kemarin.

Agus –sapaanya- mengancam, pengelola galian dengan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta. Atau bisa juga digunakan Undang – Undang Lingkungan Hidup dengan pidana maksimal enam sampai dengan 15 tahun.

(khr/b/sal)

BAHAYA : Aktivitas galian tanah merah di Kampung Jampang RT 02/11 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang terlihat masih beroperasi. Selain membuat jalan kotor dan licin, galian yang ada di pemukiman warga tersebut menimbulkan ancaman longsor di pemukiman warga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X