Petugas Satpol PP nekat saling menopang saat melakukan penertiban spanduk liar tersebut di gerbang perumahan The River Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang.
“Sedikitnya enam spanduk yang berukuran besar berhasil kami amankan," ujar Kanit Pol PP Ustajudin kepada Metropolitan, kemarin Tajudin mengatakan, spanduk yang berukuran besar ini tidak memiliki izin. Oleh sebab itu pihaknya turunkan. "Saya menghimbau, kalau mau pasang harus mengurus izin di kecamatan ataupun ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bogor, " tegasnya.
Menurutnya, spanduk yang tidak memiliki izin ini dapat merugikan pemerintahan, "kalau tidak ada izinnya tidak kena pajak," kata dia. Saat penertiban, petugas menyisir sejumlah lokasi. Diantaranya, Jalan Raya Mohamad Toha, Jalan Raya Kabasiran, dan Jalan Raya Cikabon.
(sir/b/sal/py)