Senin, 22 Desember 2025

Tertibkan Spanduk Liar, Satpol PP Diusir Pengembang

- Jumat, 16 Maret 2018 | 08:13 WIB

-

GUNUNGSINDUR - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunungsindur, mendapat perlawan dari PT. Prima Cipta Anugrah Lestari sebagai pengembang Perumahan Graha Serpong Hijau di Kampung Kebon Kopi RT 04/06 Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur, saat hendak melakukan menertiban spanduk yang belum memiliki izin. Pengembang mengklaim kalau pemasangan spanduknya berada di area tanah miliknya.

Salah seorang petugas Satpol PP Kecamatan Gunungsindur Arom menegaskan, memang spanduk tersebut berada di tanah milik pengambang dan bukan tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Kendati demikian, mestinya spanduk tersebut harus memiliki izin.

“Bahkan saat kami menemui pengembang, saya bersama teman-teman tidak boleh menginjak lahan pengembang. Kami diusir dan pengembang mengancam akan melaporkan kami ke Komnas HAM, terkait masalah tersebut,” ungkapnya kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya, sudah melayangkan surat pengembang, untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. "Dalam surat tersebut, apabila tidak menguras izin akan ditertibkan oleh penergak perda, "terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Metropolitan Camat Gunungsindur Yodi Ermaya akan memanggil pihak pengelola perumahan tersebut. "Nanti hari Senin yang akan datang kita panggil pihak perumahan. Menurut saya pemasangan spanduk tersebut tidak memiliki izin, " tegasnya.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X