Senin, 22 Desember 2025

Bangunan Langgar GSJ Menjamur di Jalan Kemang - Parung

- Senin, 19 Maret 2018 | 09:04 WIB

-

KEMANG - Bangunan di sepanjang Jalan Raya Kemang - Parung diduga banyak melanggar Garis Sepadan Jalan ( GSJ). Hal ini dibuktikan dengan banyaknya bangunan yang lokasinya berdempetan dengan jalan. Padahal sesuai aturan, jarak bangunan dengan jalan minimal 6 meter.

Namun, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, banyak warga yang melanggar aturan tersebut. Seperti yang terlihat di pertokoan jalan Jampang, Kecamatan Kemang. Sebagian besar bangunan tidak memiliki jarak dengan jalan.

Salah satu pemilik toko di Jalan Parung, tepatnya di jalan Lebakwangi, Kecamatan Parung, tersebut yang kondisi lahan bangunannya menyatu dengan jalanan, Wahyu (33) megaku tidak mengetahui dengan aturan tentang garis sempadan jalan.

“Wah, kalau sempadan jalan saya belum paham ya. Soalnya toko saya juga sudah dari dulu, sebelum kondisi jalan melebar, saat itu jauh dari jalan, hanya saja jalan yang dilebarkan,” jelasnya kepada Metropolitan.

Sementara itu salah satu warga sekitar Jalan Kemang - Parung, Salim (45) mengaku,  tidak mengertinya kenapa warga masih banyak yang belum mengetahui tentang pelaturan garis sempadan jalan karena minimnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Lihat saja, bahu jalan dijadikan usaha oleh mereka. Banyak bengkel motor yang membongkar motor di bahu jalan, belum lagi antrean mobil bok berbaris di toko sembako. Jadi jalan menjadi sempit, dan sampai kapan pemerintah membiarkan masalah ini. Bukanya di setiap kecamatan ada pengawas bangunanya, atau disetiap wilayah ada UPT Pengawas Bangunanya, seperti ada pembiaran," keluhnya.

Dia juga menambahkan, kemungkinan warga yang memiliki pertokoan yang melanggar sempadan jalan diduga tidak melakukan perizinan. “Bisa jadi mereka tidak punya izin dari pemda. Kalau toko-toko baru kan bangunan beda tuh, ada batasan-batasannya. Karena mereka mendapat arahan dari pemerintah untuk bagaimana membangun pertokoan yang dilengkapi dengan lahan parkir yang tidak melanggar sempadan jalan,” tukasnya.

(dyn/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X