Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan Sopir Tuntut Pembatasan Waktu Melintas Dihapus

- Selasa, 20 Maret 2018 | 09:38 WIB

-

GUNUNGSINDUR - Ratusan massa yang berasal dari para sopir angkutan tambang dan kuli bongkar muat serta pengelola jasa angkutan tambang, berunjuk rasa di kantor Kecamatan Gunungsindur, Jalan Atma Asnawi 58 Gunungsindur, Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur.

Pengunjuk rasa menuntut agar truk tronton bisa kembali bebas melintas di Jalan Raya Gunungsindur dan meminta pembatasanan waktu melintas (jam operasional-red) dihapus. "Adanya pembatasanan waktu sangat merugikan para supir, kernet dan kuli ganjur (kuli bongkar muat-red). Kami menyampaikan aspirasi kepada muspika Kecamatan Gunungsindur, agar jam operasional yang diberlakukan pada malam hari segera si normalisasi (dicabut-red)," ungkap perwakilan pengunjuk rasa Enduy Komara kepada Metropolitan, kemarin.

Enduy mengatakan, adanya pembatasan melintas pada siang hari sangat merugikan warga yang bekerja sebagai supir, kernet dan kuli ganjur. "Jadi tuntutan kami untuk pencabutan pemberlakuan jam operasional truk tronton, adalah harga mati," ungkapnya.

Ia juga menandaskan, jika hal ini dibiarkan akan meninbulkan kerawanan sosial di tengah masyarakat. "Ini soal perut, soal kebutuhan ekonomi masyarakat, baik sopir, kernet juga kuli ganjur. Jadi ini potensinya kerawanan sosial," tegasnya.

Sementara Kapolsek Gunungsindur Kompol Hariyanto mengatakan, pengunjuk rasa adalah warga Kecamatan Rumpin yang bekerja sebagai kuli ganjur, supir truk dan kernet. Mereka melakukan protes tentang tidak bolehnya truk tronton melintasi pada siang hari. "Sebelumnya beberapa waktu lalu telah dibuat MoU (kesepakatan) antara perusahaan tambang dengan warga Gunungsindur, yang menyepakati adanya pemberlakuan jam operasional truk tambang yaitu pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Kesepakatan dibuat dengan alasan, banyaknya anak sekolah serta karyawan dan sebagainya," jelasnya.

Kompol Hariyanto menambahkan, bahwa kesepakatan tersebut sampai saat ini masih berlaku dan belum ada keputusan pencabutan. "Nanti hari Rabu yang akan datang, semua pihak akan diundang lagi untuk membahas kembali soal MoU tersebut. Apakah kira-kira siang hari kendaraan truk tronton melintasi jalan Gunungsindur, diperbolehkan atau tidak oleh warga," pungkasnya.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X