Senin, 22 Desember 2025

Tanah Garapan Warga Diduga Dicaplok

- Sabtu, 12 Mei 2018 | 09:26 WIB

-

TENJO – Malang nasib ahli waris dari Ahjani Bin Arba. Tanah garapan yang telah diwariskan seluas 6.350 M2 yang terletak di Desa Tenjo Kecamatan Tenjo kini diduga dikuasai olah Yohanes.

Tanah garapan yang dahulu milik Ahjani Bin Arba yang meninggal dunia pada tahun 1997 dan di wariskan kepada Atma Jaya, Wati dan Arsiah yang tidak lain adalah anak dari almarhum, dengan SPPT pajak No 32.03.261.006.000 -1506.7 dan No PRSL 00169 seluas 6.350M2 selalu dibayarkan setiap tahun pajaknya.

Salah seorang ahli waris Atmajaya mengatakan, kalau tanah garapan itu memang milik dirinya bersama saudaranya sebagai ahli waris. Namun tanah yang berada di Kampung Cisangku Desa Tenjo itu ini diakui orang lain. “Padahal kami para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada siapapun dan kami para ahli waris memiliki bukti suarat kepemilikan tanah garapan ini,” ungkap warga Kampung Cilaku Hilir RT 06/03 Desa Cilaku Kecamatan Tenjo itu.

Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) wilayah Kecamatan Tenjo Zaenudin yang diberikan kuasa hukum oleh pihak ahli waris mengungkapkan, berdasarkan bukti dan kesaksiaan masyarakat yang dimiliki oleh ahli waris, kalau surat tanah tersebut sudah menjadi Akte Jual Beli (AJB), sementara menurut peraturan pemerintah tanah garapan tidak boleh diperjualbelikan, artinya sudah terjadi pelanggaran hukum.

“Harapan saya semoga intansi tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan pusat mau membela masyarakat yang harus dibantu sesuai dengan bukti - bukti yang sah menurut undang - undang yang berlaku di negara ini," pungkasnya.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X