Senin, 22 Desember 2025

Gelapkan Motor, IRT Berurusan dengan Polisi

- Rabu, 23 Mei 2018 | 08:41 WIB

-

PARUNGPANJANG - Jajaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil mengamankan seorang wanita di Kampung Cikabon Desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang. Sebelumnya wanita ini telah diamankan warga sekitar karena diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.

"Terduga pelaku diamankan sekira pukuk 19.30 WIB. Terduga pelaku adalah seorang perempuan dengan identitas nama YC alias Dinda, usia 36 tahun, alamat Kampung Pengasinan Desa Pengasinan Kecamatan Gunungsindur. Namun pelaku tinggal, di Kampung Kedaung RT 03/01 Desa Kedung Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi," ujar Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurohim kepada Metropolitan, kemarin.

Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di KampungĀ  Gunungpicung Desa Pingku, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor korban. "Alasan pelaku untuk mengambil ATM, namun setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke daerah Bekasi Timur tepatnya ke daerah Babelan," ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan keterangan dari pelaku YC alias Dinda, jajaran Reskrim Polsek Parungpanjang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwan Alexander langsung melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Polisi pun berhasil melakukan penangkapan terduga penadah atas nama AH alias Jalu warga Kecamatan Babelan Bekasi Timur. "Diduga kedua pelaku sudah 3 kali melakukan tindakan penipuan dan penggelapan ranmor R2 di wilayah hukum Polsek Parungpanjang. Kedua pelaku juga diduga terlibat hubungan asmara," pungkasnya.

(sir/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X