Senin, 22 Desember 2025

Sudah Dibayar Pajaknya, Kok PJU Tak Dirawat

- Rabu, 30 Mei 2018 | 09:28 WIB

-

KEMANG - Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang memiliki luas wilayah dan panjang jalan di atas rata-rata daerah lain di Provinsi Jawa Barat. Dengan wilayah dan jalan yang panjang tersebut diperlukan berbagai macam fasilitas umum yang berguna untuk menunjang kegiatan warga. Salah satunya fasilitas penerangan Jalan Umum (PJU).

“Namun sayang, selain masih banyak jalan gelap karena belum dipasangi lampu PJU, justeru yang sudah ada juga banyak yang mati dan menyala 24 jam. Artinya sama saja tidak dirawat dengan baik," tokoh pemuda wilayah Utara Abdul Jalil Zein (32) kepada Metropolitan, kemarin.

Jalil menambahkan, seharusnya perawatan dan perbaikan bisa dilakukan sebaik mungkin oleh pihak yang berwenang. Karena menurutnya, setiap pelanggan listrik pasti akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Dia mengungkapkan, dasar hukum penenaan PPJU yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah pada Bab 10 yang mengatur tentang pajak penerangan jalan.  "Jadi jelas biaya pemakaian listrik itu dibayarkan pajaknya. Karena dalam PP itu disebutkan bahwa, objek pajak penerangan jalan adalah pengguna tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya di bayar pemerintah daerah,”tuturnya.

Pantauan Metropolitan, banyak sekali lampu PJU yang saat ini terpasang di jalan raya utama, kondisinya rusak dan mati alias tidak menyala. Bahkan, ada lampu PJU yang menyala selama 24 jam. Hal ini bisa ditemui seperti di jalan raya Kemang - Parung dan Jalan Raya Tonjong - Tajurhalang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Yusep mengatakan bahwa tataran tekhnis terkait pemasangan, perawatan dan perbaikan saat ini sudah di PLN. Namun begitu, menurut politisi muda Partai Golkar ini, pihaknya terus mendorong agar hal tersebut bisa diperhatikan.

Masalah PJU ini terus kita sampaikan ke Dinas Perhubungan, tapi penyelesaiannya ya tetap seperti itu." pungkasnya.

(khr/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X