RANCABUNGUR – Sejumlah bangunan ruko di Jalan Raya Rancabungur-Ciseeng, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin. Melihat maraknya bangunan bodong, warga setempat pun mendesak bangunan tersebut segera ditertibkan.
Warga sekitar, Anto, menambahkan, sejumlah bangunan kios yang dibangun pengusaha di Jalan Raya Rancabungur-Ciseeng telah melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ).
”Tak hanya itu, bangunan kios juga tidak ada koordinasi dengan pihak desa terkait perizinan,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Tak hanya mengkritisi kios-kios bodong tersebut, pihaknya juga akan melaporkan bahkan mendesak Satpol PP untuk secepatnya melakukan tindakan tegas. “Kita akan laporkan bangunan kios ini ke pihak Satpol PP kecamatan maupun Satpol PP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti,” ancamnya. (dyn/b/sal/py)