Senin, 22 Desember 2025

RUKO BODONG BAKAL DILAPORKAN KE SATPOL PP

- Rabu, 6 Juni 2018 | 14:00 WIB

-

RANCABUNGUR – Sejumlah bangunan ruko di Jalan Raya Ran­cabungur-Ciseeng, Desa Mekarsa­ri, Kecamatan Rancabungur, Kabu­paten Bogor, diduga belum mengan­tongi izin. Melihat maraknya bangu­nan bodong, warga setempat pun mendesak bangunan tersebut se­gera ditertibkan.

Warga sekitar, Anto, menamba­hkan, sejumlah bangunan kios yang dibangun pengusaha di Jalan Raya Rancabungur-Ciseeng telah me­langgar Garis Sempadan Jalan (GSJ).

”Tak hanya itu, bangunan kios juga tidak ada koordinasi dengan pihak desa terkait perizinan,” ujar­nya kepada Metropolitan, kemarin.

Tak hanya mengkritisi kios-kios bodong tersebut, pihaknya juga akan melaporkan bahkan mende­sak Satpol PP untuk secepatnya melakukan tindakan tegas. “Kita akan laporkan bangunan kios ini ke pihak Satpol PP kecamatan maupun Satpol PP Kabupaten Bo­gor untuk ditindaklanjuti,” ancam­nya. (dyn/b/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X