-
METROPOLITAN - Kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes) mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nampaknya saat ini masih terkendala, terkhusus di wilayah Kecamatan Bojonggede. Pasalnya, dari 9 Pemdes yang ada, baru satu Desa yang sudah mendirikan BUMDes. Hal ini pun mendapat sorotan dari Camat Bojonggede, J Dace Hatomi. “Untuk Kecamatan Bojonggede sendiri baru Desa Bojonggede yang terlihat berhasil dengan mendirikan pasar desa,” kata lelaki yang akrab disapa Dace.
Untuk itu, Dace meminta para kepala desa yang ada di Kecamatan Bojonggede untuk berpikir inovatif dan kreatif dalam meningkatkan perrtumbuhan perekonomian di masing-masing desanya. Salah satunya yakni dengan mengikuti sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015, bahwa setiap desa diwajibkan untuk mendirikan BUMDes untuk meningkatkan PAD desa.
“Saya selalu mengingatkan kepada para kepala desa agar senantiasa bisa memberikan bukti hasil menjabat sebagai kepala desa. Karena hasil tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga selalu dikenang,” ucapnya.
Tak hanya itu, Menurutnya, pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa yang disesuikan dengan potensi yang ada di desa tersebut, yang akhirnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa tersebut. “Jadi disinilah peran kepala desa harus bisa berpikir inovatif dalam mendirikan BUMDes agar potensi didesa tersebut terangkat derngan adanya BUMDes,’’ imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, dalam mendirikan BUMDes pihak desa harus melibatkan warga masyarakat, hal itu guna untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang makna BUMDes. “Agar masyarakat juga bisa ikut andil dan ikut tahu maksud dan tujuanya didirikan BUMDes,’’ ujarnya.(sir/b/rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB