-
METROPOLITAN - Kabar tak sedap datang bagi para Kepala Desa (Kades). Rencananya, alokasi dana Bantuan Provinsi (Banprov) sudah tidak diperbolehkan lagi untuk membangun kantor desa pada 2019. Hal itu pun diakui Kepala Desa Kemang, Entang Suasana.
Menurut Entang, isu ini sudah ramai diperbincangkan. Ia pun mulai mempertanyakan bila benar pada 2019 dana Banprov tidak bisa digunakan untuk pembangunan desa, terus untuk membangun kantor desa menggunakan anggarana dari mana. “Terus anggaran dari mana?,” tanya Entang.
Entang pun mengusulkan jika memang hal tersebut benar adanya sebaiknya anggaran Dana Desa dapat merealisasikan pembangunan kantor desa. Sebab, mengandalkan anggaran lain seperti dana dari CSR perusahaan di wilayah tidak bisa diharapkan. “Jadi kalau bisa ada alokasi dari anggaran Dana Desa saja,” sarannya.
Dalam kesempatan ini, lelaki yang juga merupakan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Bogor menuturkan, saat ini rehab pembangunan kantor desanya baru mencapai 30 persen dan saat ini tertunda. Sehingga, pemerintah sudah seharusnya memikirkan permasalahan ini. “Harus dipikirkan masalah ini, harus ada anggaran lain bila memang jadi Banprov tidak boleh untuk bangun kantor desa. Terkait CSR harus ada ketegasan kepada semua pengusaha di wilayah desa,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Hendrik Suherman mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Karena, pihaknya belum mendapatkan kepastian mengenai juklak juknis di 2019. “Belum ada kepastian juklak juknisnya 2019 untuk apanya, karena baru masuk anggaran 2018 dan yang 2019 baru usulan aja. Yang jelas saya belum tau kalau di desa-desa sudah ramai seperti itu,” ungkapnya.(dyn/c/rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 3 Juni 2024 | 16:48 WIB
Senin, 3 Juni 2024 | 16:37 WIB
Minggu, 26 Mei 2024 | 20:55 WIB
Jumat, 24 Mei 2024 | 18:11 WIB
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:44 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 19:56 WIB
Selasa, 21 Mei 2024 | 05:17 WIB
Senin, 20 Mei 2024 | 16:16 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:15 WIB
Minggu, 19 Mei 2024 | 17:57 WIB
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:48 WIB
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:22 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 16:12 WIB
Kamis, 2 Mei 2024 | 07:22 WIB
Senin, 29 April 2024 | 16:41 WIB
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Minggu, 28 April 2024 | 13:01 WIB
Sabtu, 20 April 2024 | 15:23 WIB