METROPOLITAN - Satpol PP Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor nampaknya harus dibuat kewalahan dengan menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wialayahnya. Sebab, Satpol PP mencatat hingga saat ini di Kecamatan Kemang terdapat 23 bangunan THM yang berdiri tanpa memiliki izin. “Untuk total keseluruhan Poll PP masih melakukan pendataan baik yang menjadi target pembongkaran maupun baru dibangun dan pernah dibongkar,” kata Kabid Perundangan Poll PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Menurutnya, untuk penyebaran THM di wilayah utara menyebar di beberapa kecamatan dan pihaknya sudah melakukan peneguran dan pendataan. "Kita baru melakukan berupa teguran dan yang pasti pendataan juga tapi totalnya ada dibidang penegakan," ucapnya.
Agus juga menambahkan, meski menyebar tapi titik keberadaan THM yang terbanyak ada di satu kecamatan saja dan beberapa bangunnya sudah pernah dibongkar. "Masih proses teguran dari dpkpp sesuai prosedur perda, dan THM terbanyak berada di Kecamatan Kemang," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kabid Dal Ops Poll PP Ruslan. Ia menuturkan, memang benar ada bangunan yang sudah dibongkar tapi kembali diberdiri dan membuat timnya harus bekerja ekstra dalam penindakannya. "Kebanyakan pemilik THM bukan warga sekitar melainkan luar wilayah, dan rencana pembongkaran akan dilakukan tahun 2019, karena kalau waktunya sudah tidak akan terkejar," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Kemang Ridwan mengungkapkan, pihaknya hanya sebatas mendampingi pendataan dan yang lebih berwenang kebijakannya ada pada Poll PP Kabupaten Bogor. "Bicara jumlah penyebaran THM silahkan tanya ke Poll PP, karena mereka yang lebih punya wewenang dan kecamatan hanya sebatas pemantauan serta patroli ke sejumlah kawasannnya," ujarnya/(rb/rez)