Senin, 22 Desember 2025

Ingat! Pemdes Wajib Jaga Aset Negara

- Rabu, 16 Januari 2019 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) meminta Pemerintahan Desa (Pemdes) dapat menjaga semua aset yang sudah diberikan pemerintah. Baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal itu diungkapkan Pelaksana Aset Desa di BPMD Pemkab Bogor, Aip Satriana usai melakukan penyerahan surat kendaraan bermotor atas bantuan Pemprov Jabar pada 2011 lalu di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Senin (14/1). Menurut Aip, sudah menjadi tanggungjawab bagi Pemdes untuk menjaga dan merawat aset pemerintah. Diharapkan, Pemdes dapat merawat aset ini sehingga bermanfaat untuk masyarakat banyak. “Wajib hukumnya merawat semua aset yang sudah diserahkan pemerintah,” ingatnya. Disisi lain, Aip menjelaskan, ada tiga kecamatan yang saat ini telah diserahkan dokumen kendaraan berbentuk BPKB dan ban. Yakni, Kecamatan Parungpanjang, Tenjo dan Rumpin. Rencanannya, penyerahan dokumen dan ban ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh desa seKabupaten Bogor. “Jadi penyebarannya akan dilakukan secara merata. Tujuannya, menuju ajang kemandirian desa dan dalam rangka tertib administrasi,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Sekretaris Camat Rumpin, Kurnia Indra. Ia berharap, setelah penyerahan ini kemandirian Pemdes bisa lebih menjaga dan merawat aset, baik secara administrasi maupun fisiknya. “Tentunya. Karena, diserahkan ke Pemdes juga dengan keadan baik,” ingatnya seraya menjelaskan bahwa untuk saat ini di Kecamatan Rumpin ada 13 desa yang menerima dokumen dan ban dari bantuan Pemprov Jabar 2011. (sir/b/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X