Senin, 22 Desember 2025

Pemdes Sukamulya Keluarkan Surat Lapangan Parkir Truk Tambang Masih Membandel, Ini Sanksiya

- Kamis, 24 Januari 2019 | 08:25 WIB

METROPOLITAN - Kegerahan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya akan truk tambang yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di Jalan Raya Sukamanah-Cicangkal berujung pengeluaran surat larangan. Pemdes bersama kepolisian dari Polsek Rumpin bakal memberikan sanksi tegas terhadap sopir truk tambang yang masih membandel. Hal tersebut dikatakan Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Suganda. “Sudah kita keluarkan larangan kendaraan roda sepuluh pengangkut hasil tambang di Kecamatan Rumpin agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan,” katanya. Menurut dia, surat larangan ini dikeluarkan, karena banyak warga sekitar yang mengeluhkan truk tambang di bahu jalan, sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi, sopir truk tambang diketahui memarkirkan kendaraannya sampai dua baris. Melalui surat larangan ini, pihak transporter bisa mengikuti aturan main yang sudah dikeluarkan. “Kami mengimbau transporter bisa mengikuti imbauan larangan yang sudah kami buat. Karena tujuan utama dari larangan ini untuk mengatasi kemacetan yang selama ini terjadi,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Rumpin, Kompol Ahmad Wiryo, meyakinkan pihaknya tak akan segan-segan menindak sopir truk tambang yang melakukan pelanggaran. Sebab, apabila keberadaan mereka menimbulkan gejolak di masyarakat, aparat kepolisian berkewajiban menindak tegas. “Kalau ada oknum sopir atau pengusaha yang memaksa dan menimbulkan gejolak di masyarakat kami tidak tegas. Tindakan bisa dari mulai penilangan hingga lain sebagainya, menyesuaikan dengan keadaan di lapangan,” katanya. Untuk itu, ia mengimbau pengusaha truk tambang mematuhi larangan yang sudah dikeluarkan Pemdes Sukamulya bersama jajaran Polsek Rumpin. Sebaiknya, parkir kendaraan di jalan yang jauh dengan padat penduduk. “Kami meminta pihak sopir, transporter dan pengusaha bisa saling menjaga ketertiban bersama,” ujarnya. (sir/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X