METROPOLITAN- Maraknya galian tanah merah di Kecamatan Rumpin membuat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Adjid gerah. Ia akan melakukan koordinasi bersama anggota komisi lainnya untuk segera melakukan sidak k elokasi galian tanah merah di Kampung Jampang RT04/01 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. ”Soal galian tanah, kalau itu diduga ilegal akan kami ada kunjungan komisi ke sana. Nanti kita nunggu perintah ketua komisi,” kata Permadi Adjid, kepada Netropolitan. Pria yang akrab disapa Dalung ini mengatakan, galian tanah merah atau pasir diduga ilegal karena untuk perizinannya sekarang menjadi wewenang di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ”Di Kabupaten Bogor, hanya Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” jelas Dalung. Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Saeful Wahid, mengatakan ada galian tanah yang marak terjadi di wilayah Desa Sukasari. Selama ini, keberadaan galian tanah yang mengancam keselamatan warga, perusahaan itupun tidak berizin. ”Galian tanah itu hingga saat ini masih operasi. Saya kwatir galian tanah tersebut tentu berdampak buruk bagi masyarakat,” kata Saeful. Saeful berharap, agar para pengusaha tambang galian punya itikad baik terhadap pemerintah desa (Pemdes) Sukasari. Karena selama ini, mereka produksi semaunya. ”Saya berharap agar ada tindakan, jangan sampai nunggu bencana datang, yang jelas dirugikan itu masyarakat,” tegas Saeful. (mul/b/els)