Senin, 22 Desember 2025

Maling Motor Di Susukan Nyaris Dibakar

- Selasa, 23 April 2019 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Bojonggede Seorang pelaku pencurian motor berhasil ditangkap warga Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kemarin. Pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) yang sedang diparkir pemiliknya. Setelah tertangkap, warga yang ada di lokasi tersebut langsung menghakimi pelaku. Untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, anggota Kepolisian Bojonggede langsung mengamankan pelaku ke Polsek Bojonggede. Dalam kejadian tersebut, warga mengejar pelaku dan meneriaki maling. Pelaku yang gugup ketakutan terjatuh dari atas motor yang dicuri dan langsung menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku nyaris dibakar warga yang beringas. Korban adalah Nuryanto (40), pedagang warung nasi di lingkungan Perumahan Villa Citayam Blok B1. Saat mengetahui aksi pencuri, ia mengejar pelaku sambil teriak maling. Pelaku berhasil ditangkap setelah motor yang dikendarai slip dan terjatuh di Jalan Duren Baru, RT 04/07. Massa yang geram langsung memukuli pelaku dengan bogem mentah hingga sampai babak belur. “Pelaku nyaris mau dibakar hidup-hidup karena ada warga teriak untuk dibakar,” kata Ketua RT 04/07 Kampung Duren Baru Hidayat (45). Aksi main hakim sendiri akhirnya bisa dicegah anggota bhabinkamtibmas setempat. Pelaku langsung diamankan ke kantor desa, setelah itu dibawa ke kantor Polsek Bojonggede dengan barang bukti motor Honda Vario hitam F 4545 FP sudah diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede. Sementara itu, Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan, pelaku IB (31) tidak berkutik saat diamankan anggota setelah berhasil diselamatkan dari kerumunan massa di sekitar lokasi. Motif pelaku mencuri motor karena melihat kunci motor korban masih terpasang di stop kontak dan terparkir di depan warung pinggir jalan. Pelaku juga mengaku baru sekali mencuri lantaran butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku ini pegangguran sehingga butuh hidup buat biaya. Sebelum mencuri motor, pelaku telah mencuri sandal di rumah warga,” katanya. Dari peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun. (khr/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X