Senin, 22 Desember 2025

Aktivis Hukum Dukung Hakim MK Netral dan Independen

- Senin, 17 Juni 2019 | 11:37 WIB

PARUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersifat netral dan tegas dalam memutus perkara pil­pres. Menurut Ketua Umum Aliansi Penga­wal Demokrasi dan Pelayanan Publik Ruby Falahadi, dalam asas hukum Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), MK harus menunjukan sikap netralitas dan menunjukkan inde­pendensi yang tidak bisa diintervensi pi­hak manapun seba­gai lembaga yudika­tif yang berwenang memutus perkara pemilu pilkada baik pemilu kepala daerah maupun pemilu pre­siden. “Saya meya­kini hakim MK juga memiliki latar belakang sebagai negarawan dan ahli hukum,” kata aktivis hukum dan HAM ini.

Ia juga sependapat dengan Ketua MK Anwar Usman, jika para hakim menja­min lembaganya akan kredibel dalam memutus sengketa pilpres. Lembaganya tidak akan terpengaruh dengan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu. Anwar memastikan seluruh hakim MK akan tunduk pada Konstitusi. ”Siapapun yang mau intervensi, mungkin ada yang dengan berbagai cara yang dilakukan dan yang akan dilakukan, baik moril dan sebagainya. Itu tidak akan ada ar­tinya bagi kami,” katanya.

Ruby juga menjelaskan, tim advo­kasi kedua pihak yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjo­janto harus membawa argumentasi yang kuat dan mampu membuktikan dalil hukum dan fakta persidangan yang dibawa ke MK. Selain itu harus menje­laskan sesuai dengan kaidah hukum yang dibawakan tim advokasi masing masing paslon.

Menurut dia, intervensi kekuasaan politik dalam hukum sangat berbahaya dan harus mampu membedakan mana ranah politik dan ranah hukum. Ketua MK, kata dia, harus memutus secara tegas dan adil bukan berdasarkan asumsi serta berdasarkan asas legalitas hukum yang berdasarkan gugatan ma­teril dan formil yang berkaitan dengan fakta.

Tak hanya itu, bukti juga harus jelas dan bukan absurd serta ada relevansi dalam pembuktian serta fakta di lapangan yang akurat serta pengesahan alat bukti yang mampu untuk dipertanggung jawabkan. “Di kemudian hari dapat menemukan hukum baru sesuai dengan yurisprudensi supaya putusannya dapat di akai di kemudian hari sebagai ruju­kan hukum dalam memutus sengketa yang sama,” pungkasnya. (khr/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X