Senin, 22 Desember 2025

Pansus LP2B Sidak Lahan Kosong Ratusan Hektare

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 09:58 WIB

RUMPIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor membentuk tim pansus untuk menangkal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bogor. Tim pansus mendatangi lokasi yang sudah dialihfungsikan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Berdasarkan pantauan Metropolitan, rombongan dari Pansus LP2B yang diketuai Rifdian Surya Darma tiba di Kampung Nordin Desa Sukamulya.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hendrayana, Wasto dan Agus Irwansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Dace Supriadi serta perwakilan perusahaan. "Kami bersama Pemkab Bogor sedang membahas peraturan daerah tentang LP2B. Kami mengecek tentang izin yang sudah dikeluarkan Pemda Bogor terkait LP2B,” kata Rifdian kepada Metropolitan, kemarin

Menurut dia, pengecekan izin dilakukan untuk melihat kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Sebab lahan LP2B itu tidak bisa dibangun apa-apa. “Saat ini kita tidak bisa ke titik lokasi lahan, karena tidak ada orang yang menunjukkan. Padahal kita sedang mencari apakah di dalam izin lahan LP2B ini berupa sawah atau apa. Sedangkan PT Marga Tapa mengusulkan izin lokasi diperuntukan untuk perumahan sebanyak 470 hektare," ujarnya.

Namun kalau peruntukannya untuk perumahan, Rifdian mempertanyakan belum adanya aksi atau aktivitas. “Kalau izin itu maksimal tiga tahun, kalau nggak ya dibalikin lagi ke daerah jangan dibiarin seperti ini, supaya ekonomi itu bisa berjalan," katanya. .

Rifdian menambahkan, izin sudah keluar 2013 lalu. Izin lokasi itu maksimalnya tiga tahun, jadi  2016 harusnya ganti dan 2017 hingga sekarang 2019 ganti lagi. "Nanti kita akan rapat, dan kita panggil BPN, untuk mempertanyakan bagaimana prosesnya bisa seperti ini, "katanya.

Sementara itu Dace menuturkan ini tata ruang sudah berubah. Jadi yang diberikan izin lokasi itu adalah daerah yang memang memungkinkan untuk dibangun perumahan, karena pengajuannya untuk perumahan. Seperti di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin yang sudah berubah dan termasuk zona pemukiman perumahan atau PP1. “Perluasan pembebasan lahan dengan masyarakat sudah, tinggal sertifikasi di BPN. Tapi terkena pemblokiran jadi belum bisa menindaklanjuti,” pungkasnya. (sir/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X