Senin, 22 Desember 2025

Bandar Narkoba Diciduk di Gunungsindur

- Jumat, 6 September 2019 | 09:32 WIB

METROPOLITAN - Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka bernama Badru Jamanil alias Panjul (30), Polisi menyita barang bukti sabu seberat 80,20 gram.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan, Panjul ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus 2019. ”(Tersangka) ditangkap saat sedang mengemas sabu ke plastik,” kata Sukadi di Mapolsek Pesanggrahan, (4/9).

Penangkapan Panjul, jelas dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Irfan (26) yang sudah diringkus lebih dulu. Sukadi menuturkan, Panjul sudah menjadi pengedar selama sekitar satu tahun. ”Dia (mengedarkan narkoba) ke mana-mana se-Jabotabek,” ujar dia.

Ia menambahkan, dari setiap penjualan sabu, Panjul mendapat keuntungan sekitar Rp 100-150 ribu per gram. ”Saudara Panjul membeli seharga Rp 1.150.000 per gram, kemudian dijual Rp 1.250.000,” jelas Sukadi. Atas perbuatannya, Panjul disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(trb/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X