CISEENG - Tambang galian C bodong kembali meresahkan warga. Salah satunya di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Angkutan dump truck yang lalu lalang menyebabkan polusi udara dan sesak nafas. Lokasi galian C tersebut masuk wilayah Desa Putatnutug, Kecamatan Ciseeng, namun alat angkutnya melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.
Warga pun protes dengan adanya angkutan galian C itu. Sayangnya, mereka cuek dan mengabaikan keluhan warga. Warga menduga jika galian C di desa tersebut belum memiliki izin.
Warga sekitar, Hadi (47), mengatakan, baru kali ini Jalan Raya Ciseeng-Putatnutug macet. Sebab, mulai banyak tronton tambang yang melintas bersamaan dengan aktivitas masyarakat lainnya. “Dulu paling macet saat Lebaran, kok sekarang malah setiap hari. Ini gara–gara banyak truk besar pengangkut tanah dan hasil tambang bebas melintas di jalan ini,” katanya.
Sementara itu, sopir angkutan kota jurusan Parung-Ciseeng-Rumpin, A Rojak (38), mengatakan, adanya kemacetan sangat mengganggu dan merugikan usahanya. “Jadi, kalau macet begini bensin nambah, sementara penumpang lebih memilih naik sepeda motor,” katanya.
Warga lainnya, Mulyadi, meminta galian ditutup. Sebab, sesuai peraturan daerah, wilayahnya bukan wilayah galian pertambangan. Tanah yang digali itu tanah negara, sitaan DJKN yang pemanfaatannya harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk 06/ 2014. “Kita minta pemda dan polres segera mengambil tindakan. Sama halnya penegakan aturan atas galian ilegal di Kecamatan Gunungputri, Klapanunggal, Cariu dan Jonggol,” katanya. (khr/b/els/py)