Senin, 22 Desember 2025

Galian Ilegal Putatnutug Sengsarakan Warga

- Rabu, 11 September 2019 | 11:24 WIB

CISEENG - Tambang galian C bo­dong kembali meresahkan warga. Salah satunya di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Angkutan dump truck yang lalu lalang menyebabkan polusi udara dan sesak nafas. Lo­kasi galian C tersebut masuk wi­layah Desa Putatnutug, Kecamatan Ciseeng, namun alat angkutnya melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.

Warga pun protes dengan adanya angkutan galian C itu. Sayangnya, mereka cuek dan mengabaikan kelu­han warga. Warga menduga jika galian C di desa tersebut belum memiliki izin.

Warga sekitar, Hadi (47), menga­takan, baru kali ini Jalan Raya Cise­eng-Putatnutug macet. Sebab, mu­lai banyak tronton tambang yang melintas bersamaan dengan aktivi­tas masyarakat lainnya. “Dulu paling macet saat Lebaran, kok sekarang malah setiap hari. Ini gara–gara ba­nyak truk besar pengangkut tanah dan hasil tambang bebas melintas di jalan ini,” katanya.

Sementara itu, sopir angkutan kota jurusan Parung-Ciseeng-Rum­pin, A Rojak (38), mengatakan, ada­nya kemacetan sangat mengganggu dan merugikan usahanya. “Jadi, kalau macet begini bensin nambah, sementara penumpang lebih me­milih naik sepeda motor,” katanya.

Warga lainnya, Mulyadi, meminta galian ditutup. Sebab, sesuai pera­turan daerah, wilayahnya bukan wilayah galian pertambangan. Tanah yang digali itu tanah negara, sitaan DJKN yang pemanfaatannya harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/Pmk 06/ 2014. “Kita minta pemda dan polres se­gera mengambil tindakan. Sama halnya penegakan aturan atas ga­lian ilegal di Kecamatan Gunung­putri, Klapanunggal, Cariu dan Jonggol,” katanya. (khr/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X