PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menertibkan dua billboard raksasa yang menunggak pajak.
Tak hanya itu, petugas juga menurunkan sejumlah spanduk liar milik salah satu perumahan. Kedua billboard yang memiliki ukuran besar tersebut dicopot petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang di Jalan Raya Mohammad Toha, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang. Sedangkan 15 spanduk dari ukuran kecil, sedang dan besar dibantai petugas.
”Kami melakukan itu dengan dasar, spanduk yang tidak memiliki izin dan billboard menunggak pembayaran pajaknya,” terang Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Tajudin.
Sekretaris Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin, menjelaskan, billboard yang dicopot berukuran 3 sampai 4 meter. Lalu, spanduk berukuran 13 hingga 15 meter. “Semua barang bukti kita amankan di kantor Kecamatan Parungpanjang,” imbuhnya.
Saat disinggung soal spanduk bakal calon kepala desa (balon kades), Icang yang merupakan sekretaris panitia Pilkades Kecamatan Parungpanjang mengatakan, spanduk pilkades itu berbeda dengan spanduk milik perusahaan swasta seperti perumahan ini. Spanduk balon kades bebas dari pajak reklame.
“Spanduk balon kades yang terpasang di setiap jalan raya merupakan kebutuhan sosial di masyarakat, karena mereka harus menyosialisasikan diri,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pemasangan spanduk yang merupakan bagian dari kampanye atau sosialisasi cakades sangat diperlukan semua balon. Spanduk milik perusahaan swasta harus memiliki izin dan membayar pajak kepada pemerintah.
“Kalau tak ada izin dan tidak membayar pajak kita akan paksa turunkan atau mencopotnya. Ini sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (sir/b/els/py)