Senin, 22 Desember 2025

Billboard Raksasa Nunggak Pajak Dicopot Paksa

- Rabu, 11 September 2019 | 11:22 WIB

PARUNGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menertibkan dua billboard raksasa yang menunggak pajak.

Tak hanya itu, petugas juga menu­runkan sejumlah spanduk liar milik salah satu perumahan. Kedua billboard yang memiliki ukuran besar tersebut dicopot petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang di Jalan Raya Moham­mad Toha, Desa Parungpanjang, Ke­camatan Parungpanjang. Sedangkan 15 spanduk dari ukuran kecil, sedang dan besar dibantai petugas.

”Kami melakukan itu dengan dasar, spanduk yang tidak memiliki izin dan billboard menunggak pembayaran pajaknya,” terang Kanit Satpol PP Ke­camatan Parungpanjang, Tajudin.

Sekretaris Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin, menjelaskan, billboard yang dicopot berukuran 3 sampai 4 meter. Lalu, spanduk berukuran 13 hingga 15 meter. “Semua barang bukti kita amankan di kantor Keca­matan Parungpanjang,” imbuhnya.

Saat disinggung soal spanduk bak­al calon kepala desa (balon kades), Icang yang merupakan sekretaris panitia Pilkades Kecamatan Parung­panjang mengatakan, spanduk pil­kades itu berbeda dengan spanduk milik perusahaan swasta seperti pe­rumahan ini. Spanduk balon kades bebas dari pajak reklame.

“Spanduk balon kades yang terpasang di setiap jalan raya merupakan kebu­tuhan sosial di masyarakat, karena mereka harus menyosialisasikan diri,” katanya.

Selain itu, sambung dia, pemasangan spanduk yang merupakan bagian dari kampanye atau sosialisasi caka­des sangat diperlukan semua balon. Spanduk milik perusahaan swasta harus memiliki izin dan membayar pajak kepada pemerintah.

“Kalau tak ada izin dan tidak mem­bayar pajak kita akan paksa turunkan atau mencopotnya. Ini sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (sir/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X