CISEENG – Penolakan warga empat kecamatan terkait aktivitas truk tambang sudah berakhir. Bersama pihak terkait, warga membuat kesepakatan bersama. Salah satu poinnya tentang pembatasan jam operasional. Kesepakatan tersebut dibuat bersama antara perwakilan masyarakat yang menanamkan diri Aliansi Masyarakat Bogor Utara, pengusaha galian dan transportasi serta Muspika Kecamatan Ciseeng dengan disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bogor di aula kantor Kecamatan Ciseeng, kemarin.
Menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Bogor Utara, Fikar Khairul Fahmi, tuntutan masyarakat untuk adanya penertiban angkutan barang merupakan sebuah kewajaran sebagai bentuk aspirasi demi kenyamanan, keselamatan dan keamanan aktivitasnya. “Jadi, kami dan warga meminta jalur lalu lintas tambang, terutama truk angkutan tambang, bisa tertib. Kami berharap kesepakatan ini justru diperkuat dengan peraturan bupati (perbup),” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Tohawi, mengatakan, hasil kesepakatan yang dibuat adalah truk angkutan barang tambang boleh melintas pada dua waktu yakni siang mulai pukul 13:00 sampai 16:00 WIB dan malam hari mulai pukul 19:00 hingga pukul 05:00 WIB.
“Itu isi kesepakatannya dan akan diberlakukan mulai Minggu (15/9). Namun akan ada sosialisasi tiga hari ke depan, mulai Kamis hingga Sabtu,” katanya. (khr/c/els/py)