Senin, 22 Desember 2025

Warga Desak Pembatasan Jam Operasional Jadi Perbup

- Jumat, 13 September 2019 | 10:09 WIB

CISEENG – Penolakan warga em­pat kecamatan terkait aktivitas truk tambang sudah berakhir. Bersama pihak terkait, warga membuat kese­pakatan bersama. Salah satu poin­nya tentang pembatasan jam ope­rasional. Kesepakatan tersebut di­buat bersama antara perwakilan masyarakat yang menanamkan diri Aliansi Masyarakat Bogor Utara, pengusaha galian dan transportasi serta Muspika Kecamatan Ciseeng dengan disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bogor di aula kantor Ke­camatan Ciseeng, kemarin.

Menurut perwakilan Aliansi Masy­arakat Bogor Utara, Fikar Khairul Fah­mi, tuntutan masyarakat untuk adanya penertiban angkutan barang merupa­kan sebuah kewajaran sebagai bentuk aspirasi demi kenyamanan, keselama­tan dan keamanan aktivitasnya. “Jadi, kami dan warga meminta jalur lalu lintas tambang, terutama truk angkutan tambang, bisa tertib. Kami berharap kesepakatan ini justru diperkuat dengan peraturan bupati (perbup),” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Ka­bupaten Bogor, Tohawi, mengatakan, hasil kesepakatan yang dibuat adalah truk angkutan barang tambang boleh melintas pada dua waktu yakni siang mulai pukul 13:00 sampai 16:00 WIB dan malam hari mulai pukul 19:00 hingga pukul 05:00 WIB.

“Itu isi kesepakatannya dan akan diberlakukan mulai Minggu (15/9). Namun akan ada sosialisasi tiga hari ke depan, mulai Kamis hingga Sabtu,” katanya. (khr/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X