METROPOLITAN – Lima tahun berdiri, tower BTS di Kampung Pasirbeureum, RT 02/04, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, akhirnya disegel. Penyegelan tersebut dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya lantaran tower tersebut diduga tak berizin. Menurut Sekdes Jagabaya, Dian, dugaan tower ini tak memiliki izin karena setiap tahunnya tidak pernah ada yang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke pihaknya. Kalaupun ada, ia meyakini jika ada pihak yang berani memalsukan tanda tangan kepala desa. “Ibu (kades) tidak pernah merasa menandatangani izin lingkungan tower ini. Kami kurang tahu soal tower ini, jaringannya apa dan kita tidak mengetahui pasti,” katanya. “Selama ini kami belum pernah menerima berkas izin SKDU lima tahun terakhir dari pengurus tower. Surat yang kami titipkan ke pemilik tanah agar bisa ditembuskan ke pengurus tower pun belum direspons sampai saat ini,” sambungnya. Untuk itu, pihaknya melakukan penyegelan terhadap tower tersebut. Apalagi, keberadaan tower ini mendapatkan keluhan warga sekitar yang dituangkan melalui pelaporan ke pihak desa. “Atas dasar itu, kami bertindak melakukan penyegelan. Kalau tidak ada laporan dari warga, kami juga tidak tahu,” ujarnya.(sir/b/rez/py)