Senin, 22 Desember 2025

Korban Pengeryokan Berharap Keadilan

- Kamis, 19 September 2019 | 11:14 WIB
HADIRI SIDANG: Muhammad Aji Nursalam foto bersama tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang kasus pengeroyokan yang menimpanya di PN Cibinong, kemarin.
HADIRI SIDANG: Muhammad Aji Nursalam foto bersama tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang kasus pengeroyokan yang menimpanya di PN Cibinong, kemarin.

METROPOLITAN - Perjuangan Muhammad Aji Nursalam mencari kebenaran akhirnya menemui titik terang. Kasus pengeroyokan yang menimpanya saat ini sudah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kemarin, sidang perdana kasus pengeroyokan yang dilakukan warga yang tidak dikenal di Rumpin tersebut sudah mulai digelar. Aji pun mengaku senang meski dirinya tak bisa menutupi rasa ketakutan yang masih menghantuinya. Dirinya berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi kedepannya. “Saya sendiri kaget pas sadar sudah di rumah sakit. Saya berharap keadilan bisa ditegakkan,” katanya usai sidang. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum korban dari LBH Tosa, Ruby Falahadi, mengatakan sidang perdana ini lebih kepada mendengarkan kesaksian korban maupun saksi yang mengetahui. “Sidang berjalan kondusif, walaupun ditunda karena ada permintaan dari penasehat hukum tersangka,” katanya. Sejauh ini, sambungnya, aparat kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka dengan nama Hayatul Farid. Akan tetapi, kasus pengeroyokan ini masih akan terus berlanjut, karena korban dihakimi kurang lebih sebanyak 25 orang. “Informasi yang kami dapat ada lima orang lagi yang DPO. Kami berharap aparat kepolisian bisa menindak semua pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya. Kasus ini juga harus dijadikan sebagai pembelajaran agar jangan sampai ada lagi korban seperti kliennya,” ujarnya. Kejadian pengeroyokan ini terjadi karena kesalahpahaman. Korban dituduh mencuri oleh para pelaku di Kampung Sampai, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin pada Senin (15/7/2019). Namun, korban merasa tidak pernah berbuat hal yang dituduhkan. Akan tetapi, para pelaku yang sudah tersulut emosi langsung menghakimi korban hingga tak sadarkan diri selama tiga hari di Rumah Sakit Leuwiliang.(cr2/b/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X