Senin, 22 Desember 2025

Camat Parungpanjang Bela Sekdes Jagabaya

- Kamis, 20 Februari 2020 | 09:06 WIB

METROPOLITAN - Camat Parungpanjang, Edi Mulyadi menilai tuduhan pungutan liat (pungli) terhadap Sekretaris Desa Jagabaya, Dian Qori, itu tidak benar. Menurut Edi, pungutan ke sejumlah pedagang itu tidak ada.

"Meminta ke sejumlah pedagang, gorengan, martabak dan pangkas rambut tidak ada. Itu hanya mengarang saja," kata Edi kepada Metropolitan saat di ruang kerjanya, kemarin.

Edi menjelaskan, Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya memiliki dasar yang kuat yaitu, peraturan desa (perdes) dalam memungut retribusi. Perdes ini sasarannya jelas dan bukan untuk masyarakat, melainkan untuk perusahaan saja.

"Kalau itu sih wajar, jika tidak ada di dalam perdes baru itu liar. Tidak boleh. Tapi ini kan ada perdesnya. SK-nya juga ada dan tertuang di dalam APBDes, "jelas Edi.

Menurut dia, penerimaan atau pemberian dana seperti, bantuan dari pusat, provinsi atau kabuputen dibolehkan kalau memang sudah disetujui melalui forum musyawarah. Forum itu perwakilan masyarakat, ada BPD, aparatur desa setempat hingga ketua RT/RW. Pungli dibolehkan jika sudah ada perdesnya.

“Target perdes juga sudah jelas, untuk ke beberapa perusahan besar di wilayah desanya. Selama ini tidak ada yang keberatan, yurannya juga kecil. Pemdes yang saat ini, hanya melanjutkan dari kades yang sebelumnya," pungkasnya. (sir/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X