METROPOLITAN - Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) kembali mengkritisi dampak negatif usaha pertambangan di wilayah utara Kabupaten Bogor. Ketua Umum AGJT, Junaedi Adi Putra sepakat dengan pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bisa merealisasikan jalur khusus tambang.
Namun dia mengungkapkan, persoalan utama di daerah tersebut adalah tidak terkendalinya usaha tambang terutama galian C dan mobilisasi truk tambang yang tidak beraturan alias semrawut.
"Dua masalah pokok ini lah yang hingga saat ini belum diselesaikan tuntas pemerintah. Padahal dampak negatif dan korban akibat dua masalah ini sudah sangat banyak," kata Junaidi.
Dia menuturkan, upaya dan usaha Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelesaikan dua pokok masalah tersebut belum sampai pada realisasi penyelesaian sehingga dampaknya masih tetap di asakan masyarakat di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur dan Ciseeng.
Padahal, ada solusi yang bisa dilakukan untuk penyelesaian jangka pendek, yang sudah sering dan berkali - kali masyarakat inginkan dan suarakan.
"Yaitu penertiban truk tambang, pemberlakuan jam operasional, perbaikan infrastruktur jalan dan meminimalisir kecelakaan di jalan. Itu solusi lebih realistis dan dibutuhkan saat ini,” katanya.
Ketua Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3), Chandra, menambahkan, upaya terlaksananya pembangunan jalur tambang menghadapi berbagai kendala dari mulai tahap perencanaan, pembebasan lahan dan ketersediaan anggaran.
"Kabar terakhir yang kami terima Pemprov Jabar sudah mengirimkan proposal pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan finalisasi Detail Engineering Design (DED) jalan khusus tambang," ujarnya.
Melihat berbagai kendala tersebut, seharusnya Pemprov Jabar lebih fokus pada penyusunan solusi jangka pendek serta membuat platform khusus aturan tentang regulasi izin usaha tambang, penerapan jam operasional, kantung parkir, perbaikan infrastruktur, pemberantasan pungli dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk angkutan tambang.
Dia menegaskan, penerapan berbagai aturan yang ada sekarang belum bisa melindungi aasyarakat dari dampak negatif usaha tambang dan mobilisasi truk tambang yang berlebihan.
"Sudah seharusnya ada sinergitas yang lebih riil dan konkrie dari bupati, gGbernur, BPTJ, Dishub dan intansi terkait, untuk menekan para pelaku usaha yang menimbulkan hal-hal merugikan bagi masyarakat," pungkasnya. (sir/b/els)