Senin, 22 Desember 2025

Awas! Ada Perumahan Bodong di Rancabungur

- Rabu, 22 Juli 2020 | 10:34 WIB

METROPOLITAN - Bangun dulu baru mengurus perizi­nan. Itulah proyek klasik yang biasanya diduga dilakukan developer atau pengembang perumahan. Hal itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Infor­masi terhimpun, salah satu konsumen sudah membay­ar kredit perumahan sub­sidi sejak 2018 silam, namun baru mendapat tagihan Pa­jak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Tak hanya itu, mereka me­rasa resah karena ada du­gaan pembangunan peru­mahan berada di atas lahan yang diduga belum dilu­nasi pihak pengembang. Menyikapi hal tersebut, Ca­mat Rancabungur Ishak Mairu menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan men­datangi lokasi perumahan yang berada di Desa Ranca­bungur. Sampai saat ini su­dah ratusan konsumen yang tercatat melakukan akad kredit. “Kami akan tinjau langsung ke lokasi dalam waktu dekat ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menanyakan legalitas dari keberadaan perumahan itu,” katanya kepada Metro­politan, kemarin. Selain itu, lanjut Ishak, in­formasi PBB yang baru mun­cul tahun ini juga akan dip­ertanyakan. Terlebih konsu­men sudah menempati rumah tersebut sejak 2018 silam. Menurutnya, hal itu sama dengan pelanggaran pajak terhadap Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor. “Ini juga perlu disikapi. Saya juga mengimbau kepada para investor yang akan men­anamkan modal agar ber­komunikasi dengan pemerin­tah setempat terlebih da­hulu. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” pintanya. Menurut Ishak, hal itu perlu dilakukan lantaran konsumen maupun warga Kecamatan Rancabungur merupakan masyarakat yang memiliki hak yang harus dilindungi. “Jangan seperti terjadi di wilayah luar Ran­cabungur, yang terjadi kon­sumen dirugikan. Yang repot tetap saja pemerintah setem­pat,” ujarnya. Ia mengaku sudah me­nanyakan kasus ini kepada kepala desa (kades) Ranca­bungur. Kades setempat membenarkan adanya ke­semrawutan urusan perizi­nan di perumahan itu. ”In­fonya masih ada 12 warga yang belum dilunasi, ter­masuk lokasi tanah atau jalan masuk ke perum ter­sebut. Ini perlu disikapi,” tegasnya. Saat dilakukan pengecekan PBB pada Unit Pajak (Dis­penda) Kecamatan Ranca­bungur, PBB baru diterbitkan tahun ini. “Ia (konsumen, red) sudah terdaftar tahun ini, dan bisa dibayarkan PBB di kantor Kecamatan Ran­cabungur melalui Unit Pajak Dispenda,” singkat petugas pajak, Ade Apid. Sementara itu, hingga be­rita ini diturunkan, Metro­politan belum bisa meng­hubungi pihak pengembang. (yos/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X