METROPOLITAN - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelamatan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama personel Brimob Polda Jawa Barat menyegel Galian C di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kemarin. Satu alat berat jenis beko dan satu unit dumptruck tronton pun diangkut petugas. Namun, terkait operasi tersebut, petugas dari Gakkum KLHK belum bisa memberi keterangan secara rinci. ”Nanti saja ya, kita akan lakukan konferensi pers soal ini. Nanti kita kirim kalau sudah ada perintah dari pimpinan,” kata petugas Gakkum KLHK saat ditemui di lokasi. Sementara itu, perwakilan dari PT Hidup Sunarya Sejahtera (HSS), Ade Sunarya, mengaku tidak mengetahui pasti soal kedatangan para petugas dari KLHK. ”Sebenarnya saya tidak tahu ini acara apa. Atau dalam rangka apa. Katanya sih ada pengaduan dari masyarakat bahwa kita ini merusak lingkungan,” ujar Ade Sunarya. Ade berkilah usahanya didukung masyarakat, meski adanya operasi ini dari aduan masyarakat. Sementara itu, ia menyebut alat berat yang dibawa cuma satu unit. ”Tadinya mau tiga-tiganya akan dibawa, cuma yang dibawa hanya satu,” beber Ade. Sementara itu, Sekretaris Desa Rumpin Abdul Hamid mengaku pihaknya tidak tahu detail kegiatan tersebut. Namun, ia menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) Rumpin telah menerima surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Penyelamatan Hutan KLHK terkait akan adanya operasi gabungan penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). ”Dari surat pemberitahuan resmi tersebut, jadwalnya kegiatan operasi gabungan akan dilakukan selama tiga hari, mulai 1 Desember 2020,” pungkas Hamid. (mul/c/els/run)