Senin, 22 Desember 2025

Satu Alat Berat Galian C Diamankan Petugas KLHK

- Rabu, 2 Desember 2020 | 12:51 WIB

METROPOLITAN - Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelamatan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama personel Brimob Polda Jawa Barat menyegel Galian C di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabu­paten Bogor, kemarin. Satu alat berat jenis beko dan satu unit dumptruck tronton pun diangkut petugas. Namun, terkait operasi ter­sebut, petugas dari Gakkum KLHK belum bisa memberi keterangan secara rinci. ”Nan­ti saja ya, kita akan lakukan konferensi pers soal ini. Nan­ti kita kirim kalau sudah ada perintah dari pimpinan,” kata petugas Gakkum KLHK saat ditemui di lokasi. Sementara itu, perwakilan dari PT Hidup Sunarya Se­jahtera (HSS), Ade Sunarya, mengaku tidak mengetahui pasti soal kedatangan para petugas dari KLHK. ”Sebe­narnya saya tidak tahu ini acara apa. Atau dalam rangka apa. Katanya sih ada penga­duan dari masyarakat bahwa kita ini merusak lingkungan,” ujar Ade Sunarya. Ade berkilah usahanya di­dukung masyarakat, meski adanya operasi ini dari aduan masyarakat. Sementara itu, ia menyebut alat berat yang dibawa cuma satu unit. ”Tadi­nya mau tiga-tiganya akan dibawa, cuma yang dibawa hanya satu,” beber Ade. Sementara itu, Sekretaris Desa Rumpin Abdul Hamid mengaku pihaknya tidak tahu detail kegiatan tersebut. Namun, ia menyebut Pemerin­tah Desa (Pemdes) Rumpin telah menerima surat pem­beritahuan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Penyelamatan Hutan KLHK terkait akan adanya operasi gabungan penyelama­tan Sumber Daya Alam (SDA). ”Dari surat pemberitahuan resmi tersebut, jadwalnya ke­giatan operasi gabungan akan dilakukan selama tiga hari, mulai 1 Desember 2020,” pung­kas Hamid. (mul/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X