Senin, 22 Desember 2025

Bikin Sertifikat Tanah, Warga Rumpin Harus Tunggu 4 Tahun

- Senin, 1 Februari 2021 | 12:45 WIB

METROPOLITAN - Sekitar 14 warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, megelu­hkan lambannya proses pem­buatan sertifikat tanah. Pa­dahal, sejak 2017, mereka telah menyerahkan berkas dan bukti kepemilikan tanah untuk dapat sertifikasi lahan melalui Program Daerah (Proda). Mereka juga mem­pertanyakan keseriusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertana­han Kabupaten Bogor. ”Warga sudah berulang kali datang ke kantor desa, bahkan ke kantor BPN Cibi­nong. Namun anehnya, hing­ga sekarang belum juga kelar atau selesai,” ungkap warga Kampung Leuwiranji, Desa Sukamulya, M Nasir (48), be­lum lama ini. Pria yang juga ketua RT itu mengeluhkan lambatnya pro­ses pembuatan sertifikat ke­pemilikan lahan/tanah atas nama istrinya. Bahkan, sam­pai saat ini masih ada belasan warga lainnya yang mengelu­hkan hal serupa karena belum menerima sertifikat tanah. ”Padahal semua berkas su­dah diberikan, yang kurang sudah diperbaiki dan dipenuhi. Tapi empat tahun tidak kelar-kelar juga,” kata pria yang akrab disapa Ncing itu. Sementara itu, Kepala Uru­san (Kaur) Pemerintahan Desa Sukamulya Agus Santho­ny membenarkan masih ada­nya 14 bidang tanah milik warga yang belum selesai sertifikasi dari Proda 2017. Hal itu karena belum ada tanda tangan kepala Kantor Pertana­han Kabupaten Bogor. ”Iya kami sudah terima aduan warga dan sudah sam­paikan kepada BPN Kabupa­ten Bogor. Tapi jawabannya, hingga sekarang belum sele­sai,” ungkap Agus. Ia menuturkan, dalam pro­gram sertifikasi lahan Proda 2017 lalu, Desa Sukamulya mendapat jatah 100 bidang. Sebanyak 51 sudah selesai dan sudah dibagikan. Lalu ada lima sertifikat diserahkan se­cara simbolis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ”Yang 14 berkas masih belum selesai dan belum ditanda­tangani kepala Kantor Per­tanahan. Semoga cepat sele­sai, karena kami aparatur pemerintahan desa yang paling sering dikomplain warga,” harapnya. (sir/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X