METROPOLITAN - Sekitar 14 warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, megeluhkan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah. Padahal, sejak 2017, mereka telah menyerahkan berkas dan bukti kepemilikan tanah untuk dapat sertifikasi lahan melalui Program Daerah (Proda). Mereka juga mempertanyakan keseriusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. ”Warga sudah berulang kali datang ke kantor desa, bahkan ke kantor BPN Cibinong. Namun anehnya, hingga sekarang belum juga kelar atau selesai,” ungkap warga Kampung Leuwiranji, Desa Sukamulya, M Nasir (48), belum lama ini. Pria yang juga ketua RT itu mengeluhkan lambatnya proses pembuatan sertifikat kepemilikan lahan/tanah atas nama istrinya. Bahkan, sampai saat ini masih ada belasan warga lainnya yang mengeluhkan hal serupa karena belum menerima sertifikat tanah. ”Padahal semua berkas sudah diberikan, yang kurang sudah diperbaiki dan dipenuhi. Tapi empat tahun tidak kelar-kelar juga,” kata pria yang akrab disapa Ncing itu. Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Sukamulya Agus Santhony membenarkan masih adanya 14 bidang tanah milik warga yang belum selesai sertifikasi dari Proda 2017. Hal itu karena belum ada tanda tangan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. ”Iya kami sudah terima aduan warga dan sudah sampaikan kepada BPN Kabupaten Bogor. Tapi jawabannya, hingga sekarang belum selesai,” ungkap Agus. Ia menuturkan, dalam program sertifikasi lahan Proda 2017 lalu, Desa Sukamulya mendapat jatah 100 bidang. Sebanyak 51 sudah selesai dan sudah dibagikan. Lalu ada lima sertifikat diserahkan secara simbolis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ”Yang 14 berkas masih belum selesai dan belum ditandatangani kepala Kantor Pertanahan. Semoga cepat selesai, karena kami aparatur pemerintahan desa yang paling sering dikomplain warga,” harapnya. (sir/c/els/run)