METROPOLITAN - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Ciseeng, Jajaran Muspika terus melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan itu digelar di depan kantor Kecamatan Ciseeng di ruas Jalan H Usa, Desa Ciseeng, dengan melibatkan personel dari Dishub, koramil, polsek, dan Pol PP. Danramil Parung 2111 Kapten Inf Iwan Wardhana mengatakan, saat operasi ada enam orang yang dikenakan sanksi. Pihaknya memberikan tindakan atau sanksi sosial bagi masyarakat. Setelah didata, pelanggar diminta melafalkan isi Pancasila, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. ”Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa menekan atau memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. Operasi serupa juga dilakukan di Jalan Raya Parung dan Pasar Parung. Selain petugas, operasi juga dibantu anggota ormas FKPPI. “Kami sosialisasi dan mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Kami juga membagikan 200 masker,” kata Kapolsek Parung, Kompol Puji Astono. Sementara di wilayah Gunungsindur, operasi PPKM menyasar tempat keramaian dan kerumunan masyarakat dengan tujuan utama penegakan aturan disiplin protokol kesehatan. ”Razia dilakukan di Pasar Prumpung dan di Puspitek yang berbatasan dengan Tangsel. Dalam operasi ini, selain pembagian masker, kami juga mengimbau warga agar taat aturan protokol kesehatan dan PPKM,” pungkasnya. (mul/sir/khr/c/els/run)