METROPOLITAN - Tindakan tegas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Rumpin dengan menghentikan acara hiburan musik jaipongan, kemarin. Acara tersebut digelar dalam acara resepsi pernikahan warga di Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin. Ketua Satgas Kecamatan Rumpin Rusliandi beserta aparat gabungan TNI, Polri, dan Pol PP Kecamatan Rumpin langsung turun mendatangi lokasi dan melakukan penertiban. Pihaknya langsung memberikan tindakan tegas sesuai aturan pada poin 2 Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin tentang aturan pemberlakuan PPKM. ”Kami tegaskan kepada panitia acara untuk segera menghentikan acara hiburan musik jaipongan tersebut. Sebab acara semacam ini dilarang dalam PPKM, karena berpotensi mengundang kerumunan massa,” tegas Rusliandi kepada Metropolitan, kemarin. Camat Rumpin itu mengimbau semua kepala desa untuk terus memerhatikan, memedomani, dan melaksanakan instruksi bupati Bogor maupun keputusan bupati Bogor tentang pelaksanaan PPKM. ”Saya mengajak semua warga Rumpin untuk saling menjaga dan saling mengingatkan, serta terus mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (sir/c/els/run)