METROPOLITAN - Petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Parung dibantu petugas Satpol PP Kecamatan Kemang dan Polsek Parung memasang portal pembatas kendaraan di Jalan Bojonggede-Kemang (Bomang), kemarin. Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Parung Candra Trikaya menuturkan, pemasangan portal itu bertujuan membatasi keluar-masuknya kendaraan berat dan berukuran besar. Sebab, pembangunan jalan tersebut belum selesai. Ia menjelaskan pemasangan portal akan dilakukan di dua sisi jalan yang telah selesai dibuat untuk ruas jalur lambat. Portal yang dipasang memiliki ukuran tinggi 2,5 meter dan lebar sesuai ukuran badan jalan yang ada. “Ini tindak lanjut dari peninjauan anggota DPRD dan perintah dari pimpinan di Dinas PUPR. Selain untuk merawat jalan, juga karena banyaknya keluhan warga terkait banyaknya truk tronton angkutan tanah galian yang melintas,” kata Candra. Meski Jalan Bomang belum selesai, tutur Candra, akses tetap dibuka untuk membantu masyarakat sekitar dalam beraktivitas. “Makanya ini dibatasi. Khusus kendaraan mobil kecil di jalur lambat sebelah utara, sementara jalur lambat yang selatan hanya bisa digunakan untuk sepeda motor. Karena akan ada perbaikan tebing,” pungkasnya. (khr/c/els/run)