METROPOLITAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan empat orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Kemang. Selain itu, penegak perda itu juga mengamankan empat orang tanpa nikah di Kecamatan Ciawi. “Delapan wanita yang diduga sebagai penjaja seks komersial di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Kemang berhasil diamankan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara. Ia menuturkan, empat wanita di antaranya kedapatan sedang berada satu kamar dengan lawan jenisnya tanpa status yang sah. Kegiatan itu menargetkan beberapa tempat yang diduga adanya praktik prostitusi. ”Kami melakukan Nobat (Nongol Babat) di dua wilayah kecamatan. Sedangkan di Kecamatan Ciawi, kita melakukan sidak ke dua hotel. Hasilnya, empat pasangan bukan suami-istri kedapatan sedang berada di satu kamar,” ujarnya. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kemang, pihaknya menjaring empat orang yang diduga sedang menjajakan diri di pinggir jalan. Dari hasil Nobat tersebut, semuanya diangkut ke Mako Pol PP. “Sementara itu, dari hasil Nobat yang dilakukan Satpol PP dengan Polres Bogor ini yang berjumlah delapan orang, akan didata dan diproses assessment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor,” ucapnya. Pol PP, sambungnya, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk proses assessment. Jika kedapatan sebagai wanita penghibur, akan langsung dikirimkan ke panti rehabilitasi yang ada di wilayah Sukabumi. “Dari hasil assessment yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, tujuh wanita terindikasi sebagai PSK, yang selanjutnya akan dikirimkan ke panti rehabilitas yang ada di Sukabumi,” pungkasnya. (mul/c/els/run)